Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

    KABUPATEN CIREBON - Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial NYD (38) warga. Tersangka diamankan pada 7 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

    "Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan berhasilnya mengamankan tersangka di kontrakannya, " kata Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan sabu-sabu dari tanhan tersangka. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 8, 45 gram sabu-sabu.

    Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, " ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan ROP (31) yang terbukti sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Bahkan, tersangka juga telah melakukan tindakan tersebut sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan atas perbuatannya ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    "Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kepala ESDM Jabar Bahas Rasio Elektrifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kabid di Disdukcapil Terbukti "Makan" Uang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Monitoring dan Pengamanan Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Karangsembung, Polsek Karangsembung Tegaskan Komitmen Keamanan
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Dengan rasa semangat Bhabinkamtibmas Desa Arjawinangun bersama Babinsa kawal Kotak suara ke kantor PPK.
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Polda Jabar, Sambangi Kantor Sekretariat PPK dan Panwascam, ajak jaga Kamtibnas dan junjung Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Kelurahan pasalakan Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif (21/11/24)
    Menjelang Pilkada Serentak, Polsek Depok Rutin Sambangi Poskamling untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    Polsek Waled Polresta Cirebon Bantu Penyebrangan dan Atur Lalu Lintas Pagi di SMA Negeri 1 Waled
    Polresta Cirebon Respon Cepat Tindak Lanjuti informasi dari Video Viral Sweeping Rumah Makan Padang
    Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng
    Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMPN 1 Sumber
    Bhabinkamtibmas Desa Winduhaji kontrol Poskamling di Desa Binaan.
    Guna Mencegah Kejahatan Dan Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polsek Lemahabang Rutin Laksanakan Patroli Subuh
    Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam Hari Tekan Kriminalitas
    Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Pohon
    Kapolsek Pangenan Polresta Cirebon Laksanakan Patroli TIGA PILAR Dialogis Dengan Masyarakat Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan

    Ikuti Kami